TIME/CALENDER

PANDUAN BENDAHARA (PERHITUNGAN PPH 21)

BENDAHARA SEBAGAI  PEMOTONG
PAJAK PENGHASILAN  PASAL 21/26

DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2008;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010  tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal  21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan  PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang  Tebusan, dan Tunjangan Hari Tua;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010 tentang  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan  Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI. Anggota POLRI, dan  Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.03/2007  tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian  Surat Pemberitahuan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/ PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo Pembayaran  dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak,  dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,  Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang  Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi  Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat  Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang  Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya  Tidak Terutang;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.03/2008 tentang  Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang  Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan  dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan  Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang  Pribadi;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan  Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap  Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tanggal  25 Mei 2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal  Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman  Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan  Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26  sehubungan dengan Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal  25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti  Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau  Pasal 26.

PPh PASAL 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan  dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun  yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.  Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas deviden,  bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan  sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan  sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan  penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima  atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di  Indonesia.

PEMOTONG PPh PASAL 21/26
Termasuk pemotong PPh Pasal 21/26 adalah Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk Bendahara atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21/26
  1. Penghasilan yang Diterima Oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Tentara Nasional lndonesia (TNI), POLRI Dan Para Pensiunan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/Daerah  (APBN/APBD)
·         Penghasilan yang diterima berupa:
1.   Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2.  Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap  sejenisnya yang diterima Pejabat Negara; Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
·         Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
·        Penghasilan yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/ Daerah, antara lain berupa:
2.    Penghasilan yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/ Daerah, antara lain berupa:
·         Upah harian, upah mingguan, upah satuan, uang saku harian dan upah borongan;
·         Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, serta pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima bukan pegawai.
Bukan Pegawai meliputi :
-         Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris);
-        Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, kru fi  lm, foto    model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
-         Olahragawan;
-        Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
-        Pengarang, peneliti, dan penterjemah;
-  Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi  , dan pemasaran;
-          Kolportir iklan;
-       Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, beserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
-          Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
-          Peserta perlombaan;
-          Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja;
-     Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara kegiatan tertentu, peserta kegiatan  lainnya;
-          Petugas penjaja barang dagangan;
-          Petugas dinas luar asuransi;
-          Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
3.   Uang saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan hadiah/penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta kegiatan (perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, anggota kepanitiaan, pendidikan pelatihan dan magang, kegiatan lainnya).

PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21/26
  1. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
  2. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
a.   Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan
  1. Untuk menentukan penghasilan neto Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI, POLRI, Penghasilan bruto dikurangi: Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;  luran pensiun.
  2. Untuk menentukan penghasilan neto penerima pensiun: Penghasilan bruto dikurangi Biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
  3. Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.   PTKP
      Lihat Penyesuaian Tahun 2013

PTKP KARYAWATI :
Untuk karyawati status kawin :Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak hanya untuk dirinya sendiri Rp 24.300.000,00

Untuk karyawati status tidak kawin :Pengurangan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannnya paling banyak 3 (tiga) orang.

Untuk karyawati status kawin tetapi suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan: pengurangan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP sebesar Rp 2.025.000,00 setahun atau Rp 168.750,00 sebulan dan ditambah PTKP tanggungan keluarga paling banyak 3 (tiga) orang, dengan syarat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan, bahwa suaminya tidak menerima atau  memperoleh penghasilan.

c.  Pengurang Yang Diperbolehkan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Penerima Penghasilan Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah (APBN/APBD), berupa:
·       Upah harian, Upah mingguan, Upah satuan, Upah borongan, Uang saku harian adalah penghasilan bruto harian dikurangi Rp150.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sepanjang jumlah yang diterimanya dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp2.025.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan. Apabila penghasilan bruto dalam satu bulan takwim melebihi Rp2.025.000,- atau dibayarkan secara bulanan, maka pengurangannya adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan, yaitu: PTKP Sebenarnya dibagi 360.

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan terbaru.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


 5% x 3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


    12 x 2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


   5% x 6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


   341.400,00 : 12

28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
 Berhubung Jika Dijelaskan Pada Blog Ini Terlalu Makan Page Maka Saya Kasi Deh Link Penjelasannya di sini, Ingat Yah PTKP baru berlaku Januari 2013, jadi disesuaiikan yah?

PANDUAN BENDAHARA (PERHITUNGAN PPH 21) PANDUAN BENDAHARA (PERHITUNGAN PPH 21) Reviewed by Arfan Amrin on November 09, 2013 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.