BENDAHARA
SEBAGAI PEMOTONG
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21/26
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan, dan Tunjangan Hari Tua;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI. Anggota POLRI, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/ PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
PPh PASAL 21/26
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan
nama dan bentuk apapun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak
Penghasilan atas deviden, bunga termasuk
premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan
kegiatan, hadiah dan penghargaan,
pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia.
PEMOTONG PPh PASAL 21/26
Termasuk
pemotong PPh Pasal 21/26 adalah Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk
Bendahara atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan
POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh
PASAL 21/26
- Penghasilan yang Diterima Oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Tentara Nasional lndonesia (TNI), POLRI Dan Para Pensiunan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/Daerah (APBN/APBD)
·
Penghasilan yang diterima berupa:
1. Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
terkait dengan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait
atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara; Uang pensiun dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun
yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya,
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
·
Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang
hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
· Penghasilan yang Diterima oleh Penerima
Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI dan
Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/ Daerah, antara lain
berupa:
2. Penghasilan
yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan
Negara/ Daerah, antara lain berupa:
·
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, uang
saku harian dan upah borongan;
·
Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan,
komisi, serta pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang diterima bukan pegawai.
Bukan Pegawai
meliputi :
-
Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai dan aktuaris);
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, sutradara, kru fi lm, foto model, peragawan/peragawati,
pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penterjemah;
- Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi , dan pemasaran;
-
Kolportir iklan;
- Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan, beserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya
dalam segala bidang kegiatan;
-
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
-
Peserta perlombaan;
-
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan
kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara
kegiatan tertentu, peserta kegiatan lainnya;
-
Petugas penjaja barang dagangan;
-
Petugas dinas luar asuransi;
-
Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
3. Uang
saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan hadiah/penghargaan dan
penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta kegiatan (perlombaan,
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, anggota kepanitiaan, pendidikan
pelatihan dan magang, kegiatan lainnya).
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG
PPh PASAL 21/26
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
- Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
a. Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan
- Untuk menentukan penghasilan neto Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI, POLRI, Penghasilan bruto dikurangi: Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan; luran pensiun.
- Untuk menentukan penghasilan neto penerima pensiun: Penghasilan bruto dikurangi Biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
- Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. PTKP
Lihat Penyesuaian Tahun 2013
PTKP
KARYAWATI :
Untuk karyawati
status kawin :Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak hanya untuk dirinya
sendiri Rp 24.300.000,00
Untuk karyawati
status tidak kawin :Pengurangan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk
keluarga yang menjadi tanggungannnya paling banyak 3 (tiga) orang.
Untuk karyawati
status kawin tetapi suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan: pengurangan
PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP sebesar Rp 2.025.000,00 setahun atau
Rp 168.750,00 sebulan dan ditambah PTKP tanggungan keluarga paling banyak 3 (tiga)
orang, dengan syarat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah
setempat serendah-rendahnya kecamatan, bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.
c. Pengurang Yang Diperbolehkan
Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Penerima Penghasilan Selain Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan yang
dibebankan kepada keuangan negara/daerah (APBN/APBD), berupa:
· Upah harian, Upah mingguan, Upah satuan, Upah
borongan, Uang saku harian adalah penghasilan bruto harian dikurangi Rp150.000,-
(seratus enam puluh ribu rupiah) sepanjang jumlah yang diterimanya dalam satu
bulan takwim tidak melebihi Rp2.025.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan. Apabila penghasilan bruto dalam satu
bulan takwim melebihi Rp2.025.000,- atau dibayarkan secara bulanan, maka
pengurangannya adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan, yaitu: PTKP
Sebenarnya dibagi 360.
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum
dalam peraturan terbaru.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5% x 3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12 x 2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5% x 6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Berhubung
Jika Dijelaskan Pada Blog Ini Terlalu Makan Page Maka Saya Kasi Deh Link
Penjelasannya di sini, Ingat Yah PTKP baru berlaku Januari 2013, jadi
disesuaiikan yah?
Monggo di Unduh/Download Di Sini
PANDUAN BENDAHARA (PERHITUNGAN PPH 21)
Reviewed by Arfan Amrin
on
November 09, 2013
Rating:
No comments: