JENIS PAJAK
Penggolongan pajak
berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian
besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di
tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang
berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan
dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau
Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka
penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan
lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah
yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang
tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah adalah :
a. Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.
Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
e.
Apabila dikonsumsi dapat merusak
kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti
surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan
efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang
dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB
merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
BUKU SAKU PERPAJAKAN BAGI UMKM
Reviewed by Arfan Amrin
on
November 10, 2013
Rating:
No comments: